Habis MegaUpload, Terbitlah Mega


alt
Setelah mengalami kasus hukum yang cukup melelahkan, ternyata Kim Dotcom, pendiri situs MegaUpload, belum kapok.
Terbukti baru-baru ini, Kim mengumumkan telah menyiapkan konsep untuk membuat kembali situs file sharing baru dengan nama Mega.

Mega tetap akan mengijinkan pengguna untuk mengunduh, menyimpan, dan berbagi data. Namun, untuk menghindari masalah hukum yang sama, Kim menegaskan akan membuat peraturan baru yang lebih ketat.


"Jika server hilang, jika pemerintah datang ke pusat data dan mengambilnya, jika seseorang meretas server atau mencurinya, mereka tetap tidak akan mendapatkan apa-apa," kata DotCom melalui wawancaranya dengan Wired. "Apa pun yang diunggah ke situs tersebut, tetap menjadi milik pribadi dan bersifat tertutup dengan akses menggunakan kunci."

Pelanggan yang memiliki akses bisa dengan mudah mengenkripsi datanya sendiri dan akan mendapatkan kunci untuk dekripsi data. Dengan cara ini, pelanggan tersebut menjadi satu-satunya yang memiliki akses untuk membuka data yang dimilikinya, meski server Mega sedang diretas atau disita. Jadi, tidak seorang pun dapat mengakses data pelanggan.

Selain itu, metode ini akan membuat Mega tidak bertanggung jawab akan data tiap pelanggan dan menjadi tanggung jawab mereka sendiri jika memiliki data ilegal atau yang melanggar hukum.

Kim membantah bahwa metode ini merupakan balasannya terhadap departemen hukum Amerika serta Hollywood karena memberikan layanan untuk seseorang menyimpan konten ilegal.

Dia menjelaskan bahwa Mega akan memiliki aturan yang memungkinkan pemegang hak cipta untuk mengirim pemberitahuan untuk menghapus file yang dianggap melanggar. "Tapi kali ini, jika mereka ingin mendapatkan aturan tersebut, mereka harus menerima bahwa Mega tidak akan bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang ada pada data pelanggan", tegas Dotcom.

Mega juga akan dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih ketat agar tahan terhadap serangan dari para peretas atau pihak yang hendak menghancurkannya.

No comments:

Post a Comment

Copy Paste Merupkan Pencurian Harta intelektual, Untuk itu jika Anda Ingin Copy Paste Silahkan Mencantumkan Sumbernya. Terimakasih